Prabowo, Jokowi dan Basuki Resmi Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi pasangan calon Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli resmi melaporkan Prabowo Subianto, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ke Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2012) siang. Laporan ini terkait tindak lanjut putusan Panwaslu DKI Jakarta yang menyatakan iklan APPSI melanggar waktu kampanye.

Wali Kota Termuda di Dunia Ini Terinspirasi Soekarno


"Kami laporkan dugaan kampanye di luar jadwal seperti yang sudah disebutkan dalam surat Panwaslu kalau terbukti ada pelanggaran kampanye di luar jadwal," ujar Anggota Tim Advokasi Foke-Nara, Dasril Affandi, Senin siang, di Mapolda Metro Jaya.


Ada tiga pihak yang dilaporkan dalam kasus ini, yakni APPSI, pasangan Jokowi-Basuki, dan Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto. Sementara terlapor, yakni tim advokasi dari Foke-Nara yang menjadi korban dalam perkara ini.

"Kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 116 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berisi tentang pelanggaran kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana 15-30 hari. Subjeknya bisa siapa saja asal setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal itu," kata Dasril.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan, pihaknya sudah meneliti selama 14 hari perihal kasus iklan APPSI ini dan melihat adanya unsur pidana di sana. Oleh karena itu, Panwaslu kemudian menyerahkan penyelidikan lebih lanjut ke aparat kepolisian. Kedatangan Panwaslu hari ini di Mapolda Metro Jaya hanyalah untuk mendampingi tim Foke-Nara membuat laporan polisi.

Ramdansyah mengatakan Panwaslu juga siap dipanggil aparat kepolisian jika diminta menjadi saksi.

Diberitakan sebelumnya, iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti sebagai pelanggaran kampanye. Hal ini sesuai hasil keputusan rapat pleno KPU DKI Jakarta pada Rabu siang.

"Panwaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah di kantor Panwaslu, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Permasalahan ini bermula pada pelaporan tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mengenai adanya iklan kampanye di luar jadwal pasangan calon Jokowi-Basuki. Iklan tersebut sudah disiarkan oleh beberapa stasiun televisi swasta. Tim Foke-Nara menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI. Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta.

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/09/17/16514199/Prabowo.Jokowi.dan.Basuki.Resmi.Dilaporkan.ke.Polisi

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...