CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL

Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara: 1. Nama : Alex Fernadi Umur : 42 Tahun Pekerjaan : Wirasuwasta Alamat : Jl. Cipete Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan Nomer KTP : 123.4567.8910 Telepon : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.



2. Nama : Abdul Syukur Umur : 38 Tahun Pekerjaan : Karyawan Suwasta Alamat : Jl. Damai No. 9 Jakarta Selatan Nomer KTP : 123.4567.8910 Telepon : 021 12345675


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1 JENIS BARANG Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa: a. Jenis kendaraan : Minibus b. Merek / Type : Toyota / Kijang LGX 2.0 c. Tahun pembuatan : 2003 d. Nomor Polisi : B 1241 HAN e. Nomor BPKB : 123456789 f. Nomor rangka : 14HGT57X678B9 g. Nomor mesin : BH00000254B899 h. Warna : Hitam Solid i. Kondisi barang : 99% Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN. Pasal 2 HARGA Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp 104.000.000 (Seratus empat juta Rupiah). Pasal 3 CARA PEMBAYARAN • PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu: • Pembayaran uang tunai sebesar Rp 14.000.000 (Empat belas juta Rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini. • Pembayaran sebesar Rp 90.000.000 (Sembilan puluh juta Rupiah) berupa cek dengan nomor: 123145789, jatuh tempo tanggal __ Nopember 2011. Pasal 4 JAMINAN • PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga. • PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya. Pasal 5 PENYERAHAN KENDARAAN • PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini. • Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya. Pasal 6 STATUS KEPEMILIKAN • Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya. • Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut. Pasal 7 SANGSI • Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut. • Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar __% persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah __% persen. Pasal 8 KERUSAKAN DAN KEHILANGAN • Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN. • Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya. • Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya. Pasal 9 HAL-HAL LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasal 11 PENUTUP Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. Dibuat di : Jakarta Tanggal : 17 Agustus 2011 PENJUAL PEMBELI

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...